Penerbitan SKP AK3U
Penerbitan SKP AK3U
Durasi
1 Hari
Sertifikat
Penerbitan SKP
Metode
online, offline
Pilih Tipe Pelatihan
Biaya Pelatihan
Pilih harga yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Penerbitan
Per peserta
Perpanjangan
Per peserta
Refreshment
Per peserta
Mutasi
Per peserta
Informasi Pembayaran
Harga sudah termasuk pajak. Tersedia berbagai metode pembayaran. Hubungi kami untuk informasi diskon khusus grup.
Tentang Pelatihan
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 adalah dokumen resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menetapkan seseorang sebagai Ahli K3 Umum, sekaligus menyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsi pengawasan K3 di perusahaan. Penerbitannya mengacu pada Permenaker No. 02 Tahun 1992 sebagai dasar legal penunjukan, kewajiban, dan wewenang Ahli K3 dalam memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Lisensi atau Kartu Kewenangan (KTW) Ahli K3 berfungsi sebagai identitas resmi yang memberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga tindakan pencegahan di tempat kerja. Melalui layanan SKP & Lisensi Kemnaker, Narada Katiga Nusantara mendampingi proses administrasi, pemenuhan persyaratan, hingga koordinasi sesuai regulasi, guna memastikan legalitas dan penguatan peran Ahli K3 secara profesional di lingkungan kerja. Layanan teknis SKP & Lisensi Ahli K3 di Narada Katiga Nusantara terbagi ke dalam tiga jenis layanan utama, yaitu:
Penerbitan Baru Ditujukan bagi personel yang telah memiliki Sertifikat Pembinaan Ahli K3 namun belum pernah memiliki SKP dan Lisensi, atau bagi perusahaan yang baru menunjuk personel tersebut sebagai Ahli K3 di instansinya.
Perpanjangan / Mutasi
Perpanjangan: Dilakukan apabila masa berlaku SKP/Lisensi akan segera berakhir (disarankan pengajuan 3 bulan sebelum expired).
Mutasi: Dilakukan apabila pemegang SKP/Lisensi pindah bekerja ke perusahaan baru, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nama perusahaan pada dokumen negara tersebut.
Refreshment wajib dilakukan apabila masa berlaku SKP dan KTW telah habis masa aktifnya lebih dari 1 tahun. Pada tahap ini, personel biasanya diwajibkan mengikuti pemaparan kembali atau penyegaran materi sesuai regulasi terbaru dan sebelum dokumen dapat diterbitkan ulang.
Tujuan SKP & Lisensi Kemnaker (Ahli K3)
Menetapkan secara resmi tenaga kerja sebagai Ahli K3 yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Mendukung perusahaan dalam memenuhi kewajiban regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Meningkatkan standar penerapan K3 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat SKP & Lisensi Kemnaker (Ahli K3)
Memberikan legalitas dan pengakuan resmi bagi individu sebagai Ahli K3.
Memperkuat kredibilitas profesional dan peluang karier di bidang K3.
Membantu perusahaan meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan
Jadwal Pelatihan
Pilih jadwal yang sesuai dengan waktu Anda
Jadwal Belum Tersedia
Silakan pilih tipe pelatihan dan lokasi terlebih dahulu untuk melihat jadwal yang tersedia.
Materi Pelatihan
0 modul pembelajaran • 0 menit
Materi Belum Tersedia
Materi pelatihan akan segera diupdate. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Syarat & Benefit
Syarat & Benefit yang harus dipenuhi
Pendidikan yang Diperbolehkan
Dokumen yang Diperlukan
- ✓ Scan Ijazah Terakhir Min. D3
- ✓ Scan KTP
- ✓ Scan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker
- ✓ Scan SKP dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum (khusus perpanjangan & refreshment)
- ✓ Pas foto berwarna (format file jpg/png)
- ✓ Surat Paklaring (khusus mutasi)
- ✓ Surat permohonan dari perusahaan ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Ditjen Binwasnaker dan K3 KEMNAKER RI
- ✓ Surat keterangan kerja dari perusahaan/instansi saat ini
- ✓ Surat pernyataan bekerja penuh bermaterai
- ✓ Rekapitulasi laporan 3 tahun terakhir (khusus perpanjangan/mutasi)
- ✓ Mengikuti sesi PKL, ujian seminar, dan ujian teori Teman K3 (khusus refreshment)
Benefit yang Didapat
- 🎁 Softcopy dan Hardcopy SKP dan Lisensi AK3U Kemnaker RI
- 🎁 Surat Keterangan menunggu penerbitan SKP dan Lisensi dari Astara
- 🎁 Subsidi Biaya Pengiriman Sertifikat